Suara.com – Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terdakwa bekas anak buah eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kedua terdakwa telah terbukti terlibat dalam kasus suap dan perizinan di Kab Penajam Paser Utara.
“Tim Jaksa telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan terpidana Jusman,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Untuk terpidana Mulyadi mantan Plt Sekda kab Penajam Paser Utara dalam putusan pengadilan di penjara selama empat tahun dan sembilan bulan kurungan penjara.
“Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda dikurangi masa penahanan,”ucap Ali
Baca Juga:
Kasus Suap IUP di Kab Tanah Bumbu, KPK Segera Adili Mardani Maming di PN Tipikor Banjarmasin
Selain pidana badan, terpidana Mulyadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 410 juta.
Sedangkan, terpidana Jusman (JM) selaku eks Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU dijerat diputus pengadilan dengan hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan.
“Terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan,” ujar Ali
Adapun pidana denda yang dijatuhkan kepada Jusman membayar Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 53 juta.
Seperti diketahui, Abdul Gafur Mas’ud sudah mendekam di penjara karena perkara suap dengan menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di Penajam Paser Utara, kabupaten yang dipimpinnya.
Baca Juga:
Saksi Bertambah Jadi 93 Orang, Polri Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
Abdul Gafur Mas’ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 12 Januari 2022, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.