Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya terus melakukan penyidikan untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ali menyebut pihaknya akan menginformasikan jadwal pemanggilan Lukas.
“Kami berharap para pihak yang dipanggil oleh KPK, baik itu sebagai saksi maupun tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan dapat menyampaikan apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik KPK,” ujar Ali dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (20/9).
Kendati demikian, Ali tidak memerinci jadwal pasti pemeriksaan Lukas. Ia menyebut lembaga antirasuah berharap Lukas memenuhi panggilan penyidik tersebut.
“Prinsipnya KPK berharap tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK, sehingga dapat menyampaikan hak-haknya langsung di hadapan tim penyidik KPK,” jelas Ali.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9) lalu. Sejumlah simpatisan mendatangi markas Brimob tersebut menuntut KPK menghentikan proses hukum.
Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.
Pada Kamis (15/9), ratusan simpatisan menjaga rumah Enembe yang berlokasi di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
KPK akan banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Papua untuk dapat memeriksa Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
“Sampai saat ini kita masih melakukan proses penyidikan yang wajar, belum ada hal-hal khusus. Hanya saja untuk antisipasi-antisipasi ke depan, kami juga harus banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/9).
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh lembaga antirasuah. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
“Terkait dengan sprindik [Lukas Enembe] itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa. Paling banyak kalau di Papua itu terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan infrastruktur,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (14/9).
“Dananya dari mana? Dari APBD itu kan termasuk juga dana otsus. Dana otsus kan masuk juga ke dalam APBD,” sambung dia.
Tak hanya itu, Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah tersebut dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
(pop/pmg)