Kota Bogor Lanjutkan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor untuk Kurangi Mobilitas Warga

Kota Bogor Lanjutkan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor untuk Kurangi Mobilitas Warga

Kota Bogor Lanjutkan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor untuk Kurangi Mobilitas Warga

Suara.com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor, untuk mengurangi mobilitas warga, bersamaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyarakat Level 4 di aglomerasi Jabodetabek.

“Kebijakan ganjil-genap ini diperpanjang untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang masih menetapkan Kota Bogor berada pada PPKM Level 4,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, hari ini.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (9/8/2021), malam, secara virtual mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali pada 10-16 Agustus 2021.

Kota Bogor bersama daerah lainnya dalam aglomerasi Jabodetabek, ditetapkan masih berada pada PPKM Level 4, juga diperpanjang pelaksanaan PPKM-nya.

Baca Juga:
Mulai Besok, Pemkot Bogor Bakal Kenakan Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Menurut Bima Arya, perpanjangan ganjil-genap di Kota Bogor diputuskan setelah melalui musyawarah dengan unsur forkopimda, khususnya Kapolresta Bogor Kota.

“Perpanjangan pelaksanaan ganjil genap ini sesuai dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, yakni setiap hari pada 10-16 Agustus 2021,” katanya.

Sedangkan aturan pelaksanaan ganjil genap serta lokasi titik check point yang diberlakukan masih sama dengan sebelumnya. “Nanti, pada akhir pekan akan dievaluasi lagi oleh Polresta Bogor Kota dalam rapat Satgas COVID-19,” katanya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor ini adalah gerakan disiplin masyarakat, untuk menahan diri selama satu hari.

Melalui kegiatan ganjil-genap ini, kata dia, masyarakat yang memiliki kegiatan di luar rumah dapat menahan diri satu hari saja, menyesuaikan dengan kendaraan bermotornya. Kendaraan yang diizinkan melintas di Kota Bogor adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender.

Baca Juga:
Warga Bogor Meninggal Dunia Setelah Isolasi Mandiri di Rumah

“Melalui kebijakan ini, kami harapkan masyarakat bisa disiplin, menggunakan waktunya untuk berbelanja atau kegiatan lainnya ke luar rumah,” katanya.

Susatyo menjelaskan pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor ini tujuannya bukan untuk membatasi kegiatan warga, tapi mengaturnya dengan menahan diri satu hari, guna menekan kasus positif COVID-19. [Antara]

Scroll to Top