Korban Kecelakaan Perlintasan Kereta di Tulungagung Dapat Uang Santunan Jasa Raharja

Korban Kecelakaan Perlintasan Kereta di Tulungagung Dapat Uang Santunan Jasa Raharja

Korban Kecelakaan Perlintasan Kereta di Tulungagung Dapat Uang Santunan Jasa Raharja

Suara.com – Korban kecelakaan yang melibatkan bus dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022) dipastikan mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja.

“Seluruh korban mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto melansir Antara.

Ia juga turut prihatin dan mengucapkan duka cita atas peristiwa tersebut, sekaligus berdoa agar para korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

“Keluarga yang ditinggalkan juga diberi kesabaran. Untuk para korban luka-luka semoga segera sembuh,” ucap dia.

Baca Juga:
Kereta Api Tabrak Pemotor di Tebing Tinggi, Seorang Tewas dan 1 Kritis

Petugas Jasa Raharja, kata dia, telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban meninggal dunia serta yang mengalami perawatan intensif.

Ia melanjutkan, semua korban dijamin Jasa Raharja sebagaimana undang-undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Ahli waris bagi korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

“Jasa Raharja juga masih mendata kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” katanya.

Baca Juga:
Tambah Satu Korban Meninggal Muara Rapak, Jasa Raharja Kaltim Sebut Dapat Santunan Rp 50 Juta

Jasa raharja telah tergabung dengan Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Finansial Group (IFG) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Scroll to Top