loading…
Kakek berinisial N (70) pelaku pencabulan yang menewaskan bocah berinisial MDF (12) ternyata sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya. Foto/Istimewa
Kasat Reskrim Polres Depok , Kompol Hadi Kristanto mengatakan, penyidik sudah memeriksa dua saksi yang juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Tersangka N sudah melakukan beberapa kali pencabulan terhadap anak-anak.
“N sudah melakukan beberapa kali pencabulan terhadap beberapa bocah laki-laki. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ada sekitar 3-5 korban yang rata rata anak-anak,” kata Hadi kepada wartawan di Mapolres Depok, Kamis (28/9/2023) malam.
Hadi menjelaskan, untuk modus tersangka secara acak menghampiri anak kecil kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin.
“Apabila ada perlawanan atau penolakan, tersangka segera merangkul dan mengusap korban. Alhamdulillah atas kerja sama dari semua pihak serta pendampingan dari pihak berwenang beberapa korban sudah bersedia menjadi saksi dan ikut melaporkan hal yang dialaminya,” ujarnya.
Hadi menuturkan, korban MDF sempat mengadu bahwa ke orang tua bahwa terjadi pencabulan berupa peremasan pada alat kelamin yang dilakukan N. Kemudian korban bersama orang tua menghampiri tersangka dan menanyakan kebenaran tersebut.
“N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” ucapnya.
(hab)