Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP 65), Bedjo Untung menilai langkah Panglima TNI Jendral Andika Perkasa mengizinkan keturunan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar TNI membuat lega korban kekerasan 1965 dan keluarga para pihak yang dicap PKI selama ini.
“Atas nama YPKP 65 dan saya sendiri selaku korban, saya ucapkan banyak terima kasih atas pernyataan panglima TNI Pak Andika. Saya sambut baik dan ini sangat melegakan dan menyenangkan para korban,” kata Bedjo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/3).
Bedjo berharap Andika bisa segera menginstruksikan kepada jajaran TNI di level bawah terkait kebijakan tersebut. Hal itu untuk memastikan para anak dan cucu dari orang yang dituduh terafiliasi PKI tak lagi bermasalah untuk masuk TNI pada kemudian hari.
“Karena dulu itu kebijakan itu [keluarga terafiliasi PKI tak bisa masuk TNI] tak masuk akal. Dan sekarang ini jendral berpikir secara kenegarawanan,” ujarnya.
Di sisi lain, Bedjo juga menaruh harapan Andika dan semua pihak bisa membuka diri terkait aturan dalam TAP MPRS 25 Tahun 1966 yang masih berlaku sampai saat ini.
TAP MPRS itu berisikan tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
Baginya, aturan tersebut sarat kontroversi dan berimplikasi membuat ketidakadilan bagi keluarga keturunan PKI di Indonesia. Ia pun berharap ke depan keluarga keturunan PKI dan korban peristiwa 1965 tak di cap sebagai sesuatu yang membahayakan oleh negara lagi.
“Saya harapkan mari kita berjuang bersama dengan para korban 65 yang ingin bangun negerinya,” katanya.
Seperti diketahui, Andika telah menghapus sejumlah syarat dalam proses seleksi penerimaan prajurit, baik taruna, perwira, bintara, hingga tamtama. Salah satunya keturunan dari anggota PKI bisa mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
(rzr/fra)