Ketum PWI Minta Jokowi Jangan Gunakan KUHP Buat Penjarakan Wartawan

Ketum PWI Minta Jokowi Jangan Gunakan KUHP Buat Penjarakan Wartawan

Medan, CNN Indonesia

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan pemerintah dan DPR menjadi undang-undang.

Dalam peringatan Hari Pers Nasional 2023 yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Atal menyorot dampak risiko potensial KUHP baru itu terhadap kerja jurnalistik insan pers di Indonesia.

Dia pun meminta langsung kepada Jokowi agar regulasi tersebut tidak digunakan untuk memenjarakan wartawan.

“Mohon izin kami atas nama teman-teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit tapi sangat penting. Tentang KUHP yang baru disahkan DPR,” kata Atal S Depari dalam Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang diadakan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2).

“Mohon Bapak Presiden, KUHP jangan sekali kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, Atal juga menyinggung soal publisher rights atau hak cipta jurnalistik Indonesia. Ia berharap kepada Presiden RI Jokowi agar regulasi itu segera disahkan guna mendorong kualitas jurnalistik di Indonesia.

“Pengesahan regulasi tentang publisher right versi Indonesia merupakan janji presiden saat di Kendari sebagai instrumen menyelamatkan daya hidup pers nasional. Mohon pak  pengesahan peraturan ini mohon disegerakan dan tidak ditunda-tunda,” katanya.

Atal juga meminta Jokowi agar aspirasi pers dalam draf tersebut tidak dicoret.

“Mohon Pak Presiden pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi dan masukan kami dalam regulasi itu,” terangnya.

Menurut Atal S Depari, pada 2024 Indonesia akan menghadapi tahun politik. Karena itu ia mengingatkan seluruh unsur pers Indonesia agar berkomitmen untuk membuat pemberitaan yang tidak memecah belah bangsa.

“Indonesia akan menghadapi pemilu 2024 maka kami perlu ingatkan kembali segenap unsur pers nasional mari kita komitmen agar peristiwa yang menyebabkan terbelah bangsa pada pemilu lalu tidak terulang kembali sehingga kita tidak terseret menjadi buzzer salah satu pihak,” tegasnya.

Atal mengingatkan agar pers tetap berkomitmen menjalankan kode etik jurnalistik dan mematuhi UU Pers. Pemberitaan Pers seharusnya tidak memecah belah bangsa.

“Kita selalu berkomitmen menjalankan kode etik jurnalistik (KEJ) dan proses kerja jurnalistik. Sebagai insan pers harus jaga komitmen sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara,” kata Atal.

“Kita tak boleh terjebak euforia arus informasi medsos yang susah dipertanggungjawabkan kebenarannya. Mari kita dorong Dewan Pers agar selalu menjaga pers sebagai pilar demokrasi,” tambahnya.

Puncak peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan itu dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi, duta besar negara sahabat, pimpinan MPR, dan sejumlah pejabat negara lain dari kabinet, DPR, pemda, hingga perwakilan wartawan seluruh Indonesia.

(fnr/kid)



[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top