Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Binwasnaker dan K3 beserta Tim Satgas Perlindungan PMI, serta Ditjen Binapenta dan PKK mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel yang menjadi tempat isolasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Batam, Senin (16/8).
Dalam sidak tim gabungan yang dipimpin oleh Koordinator Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, dan Kebebasan Berserikat, FX Watratan, menemukan 46 CPMI yang ditampung di Hotel Penuin Batam, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel.
Di Hotel Penuin, ditemukan 45 CPMI yang memiliki dokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap. Ke-46 CPMI yang seluruhnya perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan bekerja ke Singapura.
“Saat ini tim masih mendalami dokumen yang dimiliki 45 CPMI tersebut,” kata Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna di Jakarta melalui rilis tertulis.
Yuli menjelaskan, ke-45 CPMI diduga diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satunya, PT CKS di Malang yang akan memberangkatkan 12 CPMI ke Singapura. Meski disebutkan ada dokumen, namun tim akan memeriksa regulasi yang berjalan.
Dia menyebut, berdasarkan hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Kemnaker menduga pemberangkatan CPMI ini menggunakan modus operandi mencampur CPMI prosedural yang memiliki dokumen dengan nonprosedural (tak berdokumen).
Yuli menegaskan, pihaknya akan mendalami terkait P3MI yang bertanggungjawab menempatkan 45 CPMI yang dikarantina di beberapa hotel di Kota Batam dan satu CPMI yang diduga ditempatkan dengan tak sesuai prosedur. Untuk itu, komunikasi terus dijalin dengan Pemda Kepri, Disnaker Kota Batam, dan BP2MI Kota Batam guna memastikan ke-46 CPMI sudah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
Selain itu, tim juga melakukan komunikasi dengan Satgas Covid-19 di Kota Batam dan Provinsi Kepri, juga berkoordinasi dengan kepolisian, Disnaker Batam, dan BP2MI.
“Komunikasi ini untuk memastikan bahwa hotel tempat penampungan 46 CPMI tersebut direkomendasikan sebagai salah satu tempat isolasi atau karantina sesuai protokol kesehatan,” kata Yuli.
Koordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat Dit. Binareksa Kemnaker FX. Watratan menambahkan, selaku penegak hukum ketenagakerjaan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.
“Sidak ini merupakan respons cepat Kemnaker atas pengaduan masyarakat mengenai indikasi adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Singapura yang ditampung di lokasi hotel berbeda di Batam,” ujar FX Watratan.
Pada kesempatan itu, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Sudianto menyatakan bahwa satu CPMI tak berdokumen telah dimintai keterangan di kantornya usai sidak. “Setelah ini, CPMI bernama Ruwanti (41) tersebut, akan segera dipulangkan ke daerah asalnya di Banyumas, Jawa Tengah,” katanya.
(rea)