Kemnaker Masih Buka Layanan Pengaduan THR Hingga 28 April

Kemnaker Masih Buka Layanan Pengaduan THR Hingga 28 April

Kemnaker Masih Buka Layanan Pengaduan THR Hingga 28 April

Suara.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023. Posko Satgas THR keagamaan 2023 ini tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H.

Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.

“Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi yang dikutip, Jumat (21/4/2023).

Anwar mengungkapkan, hingga 20 April 2023, Posko THR telah menerima 2.219 aduan. Dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, 2.219 pelapor, sebanyak 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.

Baca Juga:
Bagi THR Untuk Karyawan Pakai Uang Pecahan Rp2 Ribu, Sarwendah Istri Ruben Onsu Dituding Pelit

“Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan,” kata dia.

Dari total 2.219 pengaduan dari 1479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.

Anwar Sanusi mengatakan laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

“Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten,” imbuh dia.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan. Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27).

Baca Juga:
THR Mewah dari Putra Siregar untuk Fuji Dikasih Mobil Mewah, Publik Ada yang Bela Ada yang Nyinyir

“Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar,” papar dia.

Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

“Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat,” pungkas dia.

Scroll to Top