Suara.com – Sesuai amanat dari UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Kemnaker terus melakukan pembenahan dan penataan melalui tata kelola reformasi birokrasi bidang SDM Aparatur, yang mengacu juga pada Peraturan Menteri nomor 1 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan pengarahan dalam acara Finalisasi Penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat, (1/10/2021).
Anwar menjelaskan, Anjab adalah proses untuk mengetahui jumlah kebutuhan pegawai serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK ke depannya.
“Tujuan diselenggarakannya penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja ini adalah untuk mendalami dan meningkatkan pemahaman tentang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS, Serta Pedoman Evaluasi Jabatan,” ujar Anwar.
Baca Juga:
Demi Tingkatkan Kompetensi, Kemnaker Berupaya CPMI Dapat Kuota Kartu Pra Kerja
Anwar menambahkan penyusunan Anjab dan ABK dimaksudkan agar peserta mampu melakukan tugas sebagai analis jabatan guna menyusun uraian jabatan (job description), maupun melakukan analisis beban kerja untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS secara riil dan proporsional.
Dalam implementasi pelaksanaan, penyusunan Anjab dan ABK ini dibuat berbasis aplikasi yang memudahkan ASN dalam menginput data, sehingga keuntungan yang diperoleh yaitu memudahkan melihat kebutuhan pegawai, proses integritas dan peta jabatan lebih praktis.
“Nantinya hasil dari Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, ini berupa uraian jabatan (Job description) sangat memegang peranan penting dan mendasar serta merupakan titik awal (starting Point) dalam perencanaan berupa jumlah, kualitas (kompetensi) dalam rekrutmen dan penempatan, serta penentuan besaran organisasi, dan dalam pengembangan SDM Aparatur berupa kinerja, peningkatan kompetensi serta penghasilannya,” tutur Anwar.
Sekjen Anwar mengapresiasi kepada Unit kerja yang telah menetapkan hasil analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Kemnaker, diantaranya yaitu, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3;Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial;serta Biro Hubungan Masyarakat.
“Kepada para peserta diharapkan dapat memahami secara baik dan mampu melakukan Analisa jabatan, Analisa beban kerja dan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai, serta evaluasi kembali jabatan yang telah disusun di lingkungan unit kerja masing-masing,”ungkap Anwar.
Baca Juga:
Kemnaker Bangun SDK untuk Dukung Reformasi Tata Kelola Data Ketenagakerjaan
Pada kesempatan ini, Sekjen Anwar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Bapak Haris Faozan (Analis Kebijakan Ahli Utama) beserta Tim dari Lembaga Administrasi Negara, atas dukungannya sehingga Penyusunan Anjab dan ABK di Kemnamer dapat terselenggara dengan baik.