loading…
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti mensinyalir ada keterlibatan pejabat Lapas Tangerang dalam kasus kaburnya napi narkoba. Foto/SINDOnews
Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti. Menurut Rika, dugaan tersebut dilakukan lantaran Adam Bin Musa bukanlah seorang tahanan pendamping (tamping) dan baru menjalani hukuman 5 tahun dari 29 tahun vonis hukuman.
Baca juga: Napi Lapas Tangerang yang Kabur Sedang Jalani Hukuman Selama 29 Tahun
Alhasil, pada pemeriksaan yang masih terus berjalan hingga kini Rika menjelaskan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menyebut adanya pejabat yang bertanggung jawab atas pengeluaran narapidana tersebut. “Pastinya ada pejabat yang harus bertanggung jawab atas pengeluaran narapidana tersebut,” ujar Rika Apriyanti saat dihubungi pada Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Oknum Petugas Lapas Tangerang Terancam Disanksi Berat Buntut Kaburnya Napi
Rika menerangkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Inspektorat (Ijen) Kemenkumham guna lakukan penyelidikan. Penyelidikan sekaligus pemeriksaan itu termasuk juga terhadap pejabat serta Pelaksana Harian (plh) sekaligus Kalapas Kelas I Tangerang yakni Nirhono Jatmokoadi. “Saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan, termasuk sampai pejabat-pejabatnya, termasuk hingga Plh Kalapas juga dilakukan pemeriksaan,” paparnya.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mengetahui bagaimana cara narapidana narkotika tersebut dapat melarikan diri. Rika menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar SOP. “Yang paling berat akan kita lakukan pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan hasil pemeriksaan nanti,” ucapnya.
(cip)