Kementerian Keuangan buka suara soal gugatan pembatalan restrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Gugatan juga dilayangkan ke Menteri BUMN Erick Thohir, Jiwasraya, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan sebenarnya kementerian tidak bisa memberi tanggapan karena gugatan tersebut tengah diperbaiki oleh penggugatnya, yaitu PT Bina Sarana Mekar dan Odilia Francesca ML.
“Dari Kemenkeu belum ada tanggapan karena gugatan masih dalam perbaikan penggugat sesuai sidang dismissal proses,” ujar Rahayu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/5).
Selain itu, menurut Rahayu, gugatan yang sebelumnya sudah didaftar di PN Jakarta itu sebenarnya belum disampaikan ke kementerian sebelum diperbaiki.
“Monggo silakan dicek ke penggugat,” imbuhnya.
Senada, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo juga menyatakan belum tahu menahu soal gugatan ini. Hanya saja, bila nanti sudah diproses, maka OJK akan mengikuti tahapan hukumnya.
“Sampai saat ini kita belum dapat update mengenai hal ini. Kita akan ikuti setiap tahapan proses hukum,” kata Anto.
Sementara Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengatakan perusahaan sudah mengetahui soal gugatan tersebut. Saat ini, proses persidangan pun tengah dijalani dan Jiwasraya sudah merespons.
“Saat ini dalam proses persidangan, kami sudah didampingi oleh JPN dan kami juga sudah menyiapkan dokumentasinya,” ucap Mahelan.
Kendati begitu, menurutnya, program restrukturisasi polis nasabah sebenarnya tidak salah karena merupakan kebijakan pemerintah. Selain itu, langkah ini juga sudah direstui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari sisi legislator dan OJK selaku regulator melalui pernyataan ketidakberatan atas rencana penyehatan keuangan Jiwasraya.
Di sisi lain, bila tidak direstrukturisasi, menurutnya, klaim polis justru akan menjadi utang piutang di kemudian waktu. Maka dari itu, Jiwasraya terus menawarkan restrukturisasi kepada para pemegang polis sampai batas akhir 31 Mei mendatang.
“Apabila pemegang polis tidak melakukan restrukturisasi, maka konsekuensinya akan ditinggalkan di JS dan nantinya bila JS sudah mengembalikan izin operasionalnya, maka akan berubah menjadi utang piutang,” jelasnya.
Gugatan terkait pembatalan program restrukturisasi ini dilayangkan pada 30 April 2021. Gugatan teregistrasi di nomor perkara 111/G/2021/PTUN.JKT. Gugatan menempatkan Menteri BUMN sebagai tergugat I, Jiwasraya tergugat II, Menteri Keuangan tergugat III, dan OJK tergugat IV.
“Menyatakan batal atau tidak sah restrukturisasi Asuransi Jiwasraya sebagaimana ditetapkan oleh tergugat I dan tergugat II sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020,” tulis gugatan tersebut, seperti dikutip redaksi.
Selain itu, penggugat juga meminta Surat Nomor 00060/S/T/BRS/0121 tertanggal 20 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis dinyatakan batal atau tidak sah oleh PN Jakarta. Begitu juga dengan Surat Nomor 00001/S/T/BRS/0121 tertanggal 4 Januari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis dan Surat Nomor 00114/S/T/BRS/0221 tertanggal 05 Februari 2021 perihal Pemberitahuan atas Restrukturisasi Polis.
“Mewajibkan kepada tergugat I dan tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020,” terangnya.
Penggugat juga meminta agar PN Jakarta mewajibkan tergugat I untuk menghentikan program restrukturisasi Jiwasraya. Sementara tergugat II diwajibkan untuk mencabut program restrukturisasi pada polis-polis Jiwasraya.
Selanjutnya, penggugat meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat I sampai III untuk membayar kerugian yang diderita oleh para penggugat.
(uli/age)