Kementerian Keuangan akan memeriksa kembali seluruh perusahaan atau wajib pajak (WP) yang terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada 2016-2017. Kasus ini melibatkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani (DR).
“Kementerian Keuangan terbuka dan berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami sampaikan bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan suap kepada saudara DR kami lakukan pemeriksaan ulang,” ungkap Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan dalam konferensi pers lewat YouTube KPK, Jumat (13/8).
Beberapa perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak ini, antara lain PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Awan mengatakan perusahaan-perusahaan itu akan diperiksa ulang oleh tim khusus yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
“Lalu nanti kami ungkap potensi penerimaan negara yang belum dipenuhi wajib pajak,” imbuh Awan.
Sementara, Kementerian Keuangan juga terus melakukan pemeriksaan internal terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tersebut. Awan memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus suap pajak.
“Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) secara langsung mengawasi prosesnya hingga penegakan disiplin. Tindakan tegas akan kami lakukan,” jelas Awan.
Diketahui, KPK menahan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak 2016-2017.
Upaya paksa tersebut dilakukan penyidik setelah merampungkan pemeriksaan terhadap Dadan, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Februari 2021.
Penahanan terhadap Dadan terhitung hari ini, 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan total enam tersangka, termasuk Dadan. Mereka antara lain mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
Kemudian Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo selaku konsultan pajak, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.
Dadan dan Angin diduga sebagai penerima suap, sementara Ryan, Aulia, Agus, dan Veronika sebagai pemberi suap. Empat tersangka lain sampai saat ini belum ditahan KPK.
Dadan dan Angin diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan diduga tak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
(aud/agt)