Suara.com –
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menanggapi surat terbuka keluarga Kristina, calon anggota Paskibraka asal Sulawesi Barat yang gagal berangkat ke Jakarta karena positif covid-19.
Heru mengatakan pihaknya memiliki bukti otentik hasil tes swab PCR Kristina yang menyatakan positif covid-19.
“Hasilnya (PCR Kristina positif). Saya ada bukti otentik,” ujar Heru saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (29/7/2021).
Heru menyebut bahwa proses pergantian calon Paskibraka Nasional (Capasnas) terhadap Kristina sudah sesuai aturan dan telah disepakati. Bahwa ketika terjadi sesuatu terhadap Capasnas akan digantikan dengan cadangan.
Baca Juga:
Update Penanganan COVID-19 di Indonesia Kamis, 29 Juli 2021
“Proses semuanya sesuai aturan yang ada dan yang telah disepakati. Jika terjadi sesuatu maka cadangan yang akan di aktifkan,” ucap dia.
Heru juga menyebut bahwa dari hasil rapat di tingkat provinsi, pergantian Capasnas sudah sesuai mekanisme.
“Hasil rapat di tingkat provinsi semua sesuai mekanisme,” tutur Heru.
Ketika ditanya soal pernyataan keluarga Krisitina yang meminta keadilan kepada Presiden Jokowi, Heru menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan provinsi.
Kewenangan Provinsi
Baca Juga:
Dinkes Laporkan 226 Orang Positif, Kasus Covid-19 di Kota Jogja Tembus 17.965
Sebelumnya Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Sholeh mengatakan penetapan calon paskibraka nasional (Capasnas) wakil Provinsi menjadi kewenangan penuh Provinsi, termasuk penggantiannya.