Kekerasan Seksual Kampus, Irjen Kemendikbudristek: Ini Salah Satu Dosa Besar Pendidikan

Kekerasan Seksual Kampus, Irjen Kemendikbudristek: Ini Salah Satu Dosa Besar Pendidikan

loading…

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang. Foto/Dok/Kemendikbudristek

JAKARTA – Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menilai, masih adanya kekerasan seksual di area kampus merupakan salah satu tugas dari Satuan Pengawas Intern (SPI) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Chatarina mengatakan, kekerasan seksual yang kerap kali terjadi merupakan salah satu momok dalam dunia pendidikan. Menurutnya, itu menjadi tantang besar bagi mereka yang berada di ruang lingkup pendidikan.

Baca juga: Polemik RUU Sisdiknas yang Hilangkan Frasa Madrasah, Ini Klarifikasi Nadiem Makarim

“Kekerasan seksual sebagai salah satu ‘tiga dosa besar pendidikan’ selain perundungan dan intoleransi. Hal ini masih menjadi tantangan besar bagi kita,” ujar Chatarina dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Menurut Chatarina, kasus kekerasan seksual layaknya fenomena gunung es. Di mana, banyak korbannya yang enggan untuk melaporkan pelecehan yang kerap kali diterima.

“Karena sebagaimana kejahatan khusus lainnya kekerasan seksual sebagai kejahatan fenomena gunung es, di mana yang dilaporkan jauh lebih sedikit,” jelasnya.

Baca juga: Tak Ambil Jurusan Usai Lolos SNMPTN 2022, LTMPT Pastikan Sanksi Tegas untuk Sekolah

Bagi Chatarina, segala bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan perlu terus diperhatikan. Karena, selain berdampak buruk pada korban, hal itu juga menghambat program pemerintah yakni, kampus merdeka.

“Segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual akan menghambat terwujudnya pelaksanaan program strategis program Kampus Merdeka dan pencapaian tujuan program tersebut,” ujarnya.

Maka dari itu, menurut Chatarina, kekerasan seksual di dunia kampus menjadi fokus pertama pembahasan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) SPI PTN se-Indonesia pada 2022.

(mpw)

Scroll to Top