Jumat, 21 Oktober 2022 – 22:25 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (21/10). Foto: Humas Kejati Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional (BOS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jabar.
Dalam kasus ini Kejati menetapkan tersangka berinisial EH, AL, MK, dan MSA. Ke empatnya diduga melakukan mark up atau penggelembungan biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (Mts) dengan dana BOS.
“Hari ini penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar menetapkan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bos,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (21/10).
Kata Sutan, satu dari empat tersangka berstatus pegawai negara sipil (PNS) di Kemenag Jabar.
“AL itu PNS, EH Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jabar (KKM Ts), MK merupakan Manatan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika, dan MSA adalah Direktur CV Arafah,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengungkapkan cara kerja para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawiyah di seluruh Jabar untuk melakukan penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian To Uambn, Um/Usbn, dan PAS Mts di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018 di CV Arafah dan CV Citra Sarana Grafika.
Dalam pengerjaan proyek penggandaan soal ujian tersebut, para tersangka bersekongkol melakukan mark up biaya.
Kejati Jabar menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana BOS di lingkungan Kemenag Jabar, salah satu pelakunya PNS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News