Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara dugaan TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dengan hasil audit laporan keuangan yayasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan hasil audit tersebut dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/7).
Harli mengatakan hasil audit itu juga dibutuhkan sebelum kasus itu didaftarkan ke pengadilan untuk memudahkan penyidik menelusuri aliran keuangan Panji Gumilang.
Lebih lanjut, ia menuturkan sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terus berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus terkait pelengkapan berkas perkara.
“Ini sangat penting, karena pasal-pasal yang dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian,” pungkasnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal yakni Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan. Berkas perkara Panji juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk diantaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.
(tfq/sfr)