Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto disebut meminta untuk dicarikan konsumen untuk menjual narkotika jenis sabu terkait kasus Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini disampaikan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ahmad Darmawan alias Ambon saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2) dengan terdakwa Kasranto, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Anita.
Awalnya Ahmad menjelaskan memperoleh hampir 300 gram dari Kasranto. Jumlah tersebut diambil secara bertahap, yakni 200 gram dan 100 gram. Kasranto mulanya menyerahkan 200 gram sabu kepada Ahmad. Penyerahan dilakukan di ruangan kantor Kasranto.
Ahmad bercerita dia diperintahkan untuk mencari konsumen narkoba lantaran posisinya di bagian Satresnarkoba sehingga dianggap mempunyai jaringan.
“Dia suruh saya cari konsumen, Yang Mulia,” ujar Ahmad.
“Karena waktu itu saya sebagai anggota (Satres) narkoba, mungkin barangkali saya punya jalur, Yang Mulia,” jelas Ahmad.
Beber alur jual beli sabu
Kemudian, Ahmad menjelaskan 200 gram sabu itu dia jual sebanyak 150 gram kepada orang bernama Boncos dan 50 gram kepada orang bernama Ariel.
Ia mengaku memperoleh total uang Rp114 juta, yakni dari Rp64 juta dari Boncos dan Rp50 juta dari Ariel. Adapun Rp100 juta dari uang tersebut diserahkan kepada Kasranto. Sementara Rp14 juta lainnya Ahmad bagi dengan Ariel.
Tak hanya itu, Ahmad kemudian meminta sabu lagi kepada Kasranto lantaran mendapat pesanan dari Ariel. Ahmad lalu bertemu dengan Kasranto di Pintu Keluar Tol Kebun Jeruk untuk serah terima sabu 100 gram tersebut.
“100 (gram) terakhir saya yang minta, Yang Mulia. Karena saudara Ariel pengen minta lagi,” ungkap Ahmad.
Transaksi kedua itu senilai Rp60 juta. Dari uang tersebut, Rp50 juta Ahmad serahkan ke Kasranto. Sedangkan Rp10 lainnya Ahmad bagi dengan Ariel.
Hakim dan jaksa cecar asal sabu
Lebih lanjut, majelis hakim juga menggali keterangan Ahmad perihal asal muasal sabu Kasranto. Ahmad menyatakan tak tahu menahu perihal itu.
“Waktu itu saya pernah nanya ‘Ini bagus enggak, komandan?’ Dia bilang ‘Baguslah, punya bintang,’ gitu doang. Saya enggak tanya lebih dalam lagi. Cuma gitu doang,” jelas Ahmad.
Selanjutnya dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Ahmad terkait keterangannya yang menyebut sabu itu punya ‘bintang’. Sebab, keterangannya kepada majelis hakim berbeda dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Punya bintang atau punya jenderal? Jawaban saudara di BAP saudara, ‘Yang saya ketahui bahwa sabu tersebut barang punya jenderal. Karena saat itu saudara Kasranto sendiri memberitahukan kepada saya. Akan tetapi tidak dijelaskan siapa jenderal tersebut,’. Jadi yang benar yang mana? Jenderal atau bintang?”
“Jenderal,” jawab Ahmad.
Jaksa kembali menegaskan bahwa Kasranto kala itu mengatakan ‘jenderal’, bukan ‘bintang’. Ahmad pun membenarkan penegasan jaksa tersebut.
Diberitakan, kasus ini turut menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darwawan.
Selain itu, terdakwa lain adalah Muhammad Nasir, Samsul Maarif alias Arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita.
(pop/DAL)