Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman menyebut ada korban pinjaman online (pinjol) ilegal yang harus membayar bunga dengan angka fantastis.
Korban mulanya meminjam Rp5 juta. Namun akibat kena denda, bunganya bisa mencapai Rp80 juta.
“Saya masih klarifikasi nih (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis,” kata Arif mengutip Antara, Kamis (21/10).
Perusahaan pinjol ilegal yang menerapkan bunga fantastis itu sudah digerebek beberapa waktu lalu di Sleman, Yogyakarta. Penggerebekan dilakukan usai ada laporan dari masyarakat.
Selain bunga fantastis, pinjol ilegal itu juga menagih peminjam dengan berbagai ancaman. Korban pun menjadi stres hingga depresi.
Menurut Arif, pegawai pinjol ilegal menagih dengan cara demikian karena mendapat perintah dari atasannya. Jika tidak, pegawai yang bersangkutan akan dipecat.
“Memang pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro lah, jadi ada yang Rp2 juta, Rp5 juta kemudian Rp10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari,” kata Arif.
Dalam kasus tersebut, Polda Jabar menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah RSS selaku direktur utama perusahaan pinjol ilegal, GT sebagai asisten manajer, AZ dan RS bagian HRD, lalu MZ bagian IT Support.
Kemudian EM selaku pemimpin tim desk collection dan AB debt collector online.
Polisi menjerat dengan sembilan pasal. Mulai dari pasal soal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya.
Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Antara/hyg/bmw)