Kasus Korupsi 1MDB Rp139 M Seret Najib Razak Dipenjara 12 Tahun

Kasus Korupsi 1MDB Rp139 M Seret Najib Razak Dipenjara 12 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia

Kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) akhirnya menyeret eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ke jeruji besi selama 12 tahun.

“Kami diberitahu bahwa ia [Najib Razak] dibawa ke penjara Kajang, sebelah selatan Kota Kuala Lumpur,” kata menantu Najib, Nur Sharmila, dikutip AFP, Selasa (23/8).

Hukuman itu Najib terima setelah Mahkamah Agung Malaysia menolak banding terakhir dan tetap menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap laki-laki berusia 69 tahun tersebut.

Ketua Hakim Pengadilan, Tengku Maimun Tuan Mat, menyatakan lima panel hakim sepakat Najib dan tim hukumnya gagal meyakinkan mereka dari bukti tambahan yang sudah ditemukan.

Dalam banding terakhir itu, penasihat hukum Najib, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan kepada hakim bahwa eks PM itu telah memecat setengah tim kuasa hukum dia.

[Gambas:Video CNN]

Hisyam juga meminta agar hakim memberi izin mereka pulang lebih cepat guna mempersiapkan materi pembelaan.

Seorang pengacara yang tidak terlibat dalam persidangan mengatakan pengajuan banding dan pembelaan Najib merupakan upaya untuk menggagalkan proses pengadilan sepenuhnya.

Sebelumnya, tim hukum Najib juga sempat mengajukan banding di pengadilan tingkat dua Malaysia atas vonis hakim. Namun, mereka menolak.

Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa keputusan menghukum Najib dengan tujuh dakwaan dalam persidangan Juli 2021 lalu adalah benar.

Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ke Najib karena ia terbukti menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana 42 juta ringgit atau sekitar Rp139 miliar dari lembaga investasi negara, Malaysia Development Bank ke akun bank pribadi.

Najib menjadi eks PM Malaysia pertama yang dipenjara. Selain itu, ia juga terancam didiskualifikasi sebagai kandidat PM dalam Pemilu pada 2023 mendatang.

(isa/bac)

[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top