Anggota DPRD Tangerang RGS menampik tuduhan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
Kuasa Hukum RGS, Iyus Hambali menuturkan, awal mula kejadian kliennya yang merupakan anggota Fraksi Gerindra itu lantaran diawali dari unsur cekcok perebutan kunci mobil. Baca juga: KDRT Berujung Pembunuhan, Emosi Pelaku Tak Terkontrol
“Ini hanya unsur ketidaksengajaan. Awalnya cekcok mulut, itu juga pertama kali,” ujar Iyus saat dihubungi wartawan, Jumat (3/12/2021).
Dari perebutan kunci mobil itu, kata dia, benturan terhadap istrinya terjadi. Namun, hal itu tanpa disadari.
“Karena perebutan kunci mobil, tarik menarik ketika tidak sengaja ya mungkin gasengaja kebentur pintu kusen atau tembok lah itu doang,” tambahnya.
Iyus menambahkan, dari hal ini tidak adanya unsur pemukulan yang dilakukan secara sengaja. Lantas, dari kejadian ini diduga membuat salah satu pihak alami luka benjol.
“Pemukulan dengan sengaja enggak ada, apalagi penggunaan alat enggak ada,” tegasnya.
Sementara, untuk saat ini Iyus menyebut kliennya pisah rumah dengan sang istri. Baca juga: Asal-usul Senpi Anggota DPRD Tangerang, Beli dari Anggota Polda Metro Jaya
“Sampai saat ini menurut informasi dari klien kami intinya tinggal bersama orang tuanya. Tapi status masih suami istri,” terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya RGS yakni salah seorang anggota DPRD Tangerang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus KDRT yang diterima LK istrinya.
(mhd)