Suara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana untuk merekrut 56 pegawai nonaktif KPK untuk bisa menjadi ASN Polri.
Menanggapi hal tersebut, penyidik non aktif KPK Praswad Nugraha mengatakan, pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait rencana tersebut. Karena itu pihaknya belum bisa bersikap apapun.
“Belum ada surat resmi. Mungkin kami belum berpendapat atau mengeluarkan atau merespon itu selama belum ada SK, belum ada surat keputusan SK dan lain-lain dari pihak pemerintah,” Praswad dalam wawancara bertajuk “Peristiwa G30STWK dan Masa Depan KPK, Selasa (28/9/2021) malam.
Praswad menuturkan, pihaknya menghargai itikad baik Kapolri Listyo yang berencana merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri. Namun pihaknya belum bisa menyatakan sikap karena belum ada surat keputusan dari pihak pemerintah.
Baca Juga:
57 Pegawai KPK Dipecat, Penyidik Praswad: Ini Operasi Pembredelan dan Penyingkiran
“Selama itu hanya pembicaraan itu kami hargai sekali itikad pak Listyo sangat sangat kami hargai. Kami juga belum bisa bersikap ketika kemudian belum ada resminya surat ataupun keputusan karena itu kita negara hukum harus berdasarkan negara hukum,” kata Praswad.
“Sama seperti surat pemberhentian kami pun bukan hanya konferensi pers tapi kami sudah terima pemecatan, surat pemberhentiannya sudah ada jadi SK pemberhentian sebagai penyidik KPK per tanggal 30 September sudah nyata di depan saya,” sambungnya.
Karena itu, pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya dari pemerintah terkait nasib 56 pegawai KPK.
“Kita tunggu lah perkembangannya, pembuktiannnya, kalau memang mau bersikap mau memberikan hak kami sebagai penyelenggara pejabat negara sesuai UU 30 2001 kita lihat, kita respon selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa merekrut 56 pegawai nonaktif KPK untuk bisa menjadi ASN Polri.
Baca Juga:
Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Jubir Presiden: Upaya Baik Selesaikan Masalah
Diketahui, 56 pegawai nonaktif KPK itu akan didepak dari KPK pada 30 September 2021 mendatang setelah dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).