loading…
Seorang kakek berinisial K (55) ditangkap petugas Polres Tangerang Kota lantaran melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, pencabulan di Larangan, Kabupaten Tangerang ini terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023. Peristiwa itu bermula ketika korban tengah bermain layangan. Kemudian, pelaku membawa korban ke semak-semak.
“Korban sedang bermain layangan bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban ke semak-semak. Lalu memaksa untuk melakukan persetubuhan,” kata Rio melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Rio menuturkan, aksi bejat kakek pelaku dipergoki oleh saksi R dan MI yang berada di lokasi tersebut. Oleh warga pelaku diserahkan ke petugas kepolisian.
“Korban adalah anak yang berkebutuhan khusus. Pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak empat kali di waktu yang berbeda,” tuturnya.
Kini, pelaku sudah diamankan di Polres Tangerang Kota dan sudah dilakukan penahanan atas aksi bejatnya itu.
(hab)