Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Naik KRL Commuter Line

Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Naik KRL Commuter Line

Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Naik KRL Commuter Line

loading…

Jurnalis perempuan menjadi korban pelecehan ketika menaiki KRL Commuter Line. Aksi pelecehan itu terjadi ketika korban hendak pulang menggunakan KRL dari arah Manggarai ke Cikini, Selasa (16/7/2024). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews

JAKARTA – Seorang jurnalis perempuan menjadi korban pelecehan ketika menaiki KRL Commuter Line . Aksi pelecehan itu terjadi ketika korban hendak pulang menggunakan KRL dari arah Manggarai ke Cikini, Selasa (16/7/2024).

“Saya jurnalis perempuan yang mengalami kejadian tidak mengenakan di kereta arah Manggarai ke Cikini sepulang saya bertugas,” kata korban melalui unggahan di Twitter atau X dengan nama akun @anotherssm sebagaimana dilihat, Rabu (17/7/2024).

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus membenarkan peristiwa yang dialami korban. Peristiwa berawal ketika korban yang sedang duduk di kursi penumpang tiba-tiba divideokan secara sembunyi-sembunyi oleh seorang pria.

“Bahwa kejadian bemula dari seorang pengguna KRL yang secara sengaja merekam dan mengambil foto bagian intim penumpang wanita lainnya di dalam perjalanan Commuter Line,” ujar Joni.

Korban yang memergoki aksi pelaku lalu melaporkan pelaku ke petugas pengamanan di KRL. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dicegah petugas pengamanan. Pelaku lalu dibawa ke pos pengamanan stasiun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku yang sebelumnya mencoba kabur saat Commuter Line masuk Stasiun Sawah Besar,” katanya.

Hasilnya dari ponsel pelaku didapati bahwa pelaku sudah merekam dan memotret sejumlah bagian tubuh korban tanpa seizin korban. Korban yang tak terima lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku terbukti memvideokan dan mengambil foto korban dengan handphone tanpa seizin korban,” ujar Joni.

Pihaknya siap memberi perlindungan dan mendampingi korban dalam melanjutkan proses hukum di kepolisian. Di sisi lain, pelaku sudah dikenakan sanksi oleh KAI berupa larangan menaiki KRL Commuter Line.

“Identitas pelaku akan dimasukkan ke data base CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali,” katanya.

(jon)

Scroll to Top