Rabu, 25 Januari 2023 – 04:41 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com – JAKARTA – JPU Bilang Putri Candrawathi & Yosua Berselingkuh, Pengacara Kuat Sebut Nama Mbak Susi.
Tim Jaksa Penuntut Umum pada persidangan pekan lalu menyimpulkan telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.
Tim Pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan menyatakan bahwa perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua hanyalah imajinasi picisan Penuntut Umum.
“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi,” ucap tim pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1).
Tim pengacara menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan tersebut tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma’ruf dan Susi yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya.
“Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ucap pengacara.
Dalam persidangan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum dengan kalimat tegas menyatakan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.
“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ucap tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1).
JPU sebelumnya menyatakan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Yosua Hutabarat. Begini respons tim pengacara Kuat Ma’ruf.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News