Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“KESATU Menetapkan tanggal 1 Kedaulatan Negara. KEDUA Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur,” demikian bunyi Keppres Nomor 2 Tahun 2022, dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (25/2).
Hari Kedaulatan Negara merupakan usulan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ia mengusulkan hari nasional ini untuk memperingati Serangan Umum yang terjadi pada 1 Maret 1949.
Dalam poin menimbang Keppres 2/2022, peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut Serangan Umum 1 Maret merupakan perang besar-besaran rakyat merebut kembali Yogyakarta. Serangan itu merupakan usulan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Pada 1 Maret 1949, sekitar 06.00 WIB, seluruh rakyat menyerbu Yogyakarta yang diduduki Belanda. Hanya butuh waktu 6 jam bagi tentara dan rakyat Indonesia merebut kembali Yogyakarta.
Serangan Umum 1 Maret membuat dunia sadar Indonesia masih ada. Upaya di meja perundingan pun dilanjutkan lewat Konferensi Meja Bundar. Pada 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia.
“Pengusulan ini murni lahir dari jernih pikir bahwa upaya menegakkan kedaulatan negara bukanlah upaya individual, tetapi sebuah upaya yang dilaksanakan secara kolektif seluruh komponen bangsa,” kata Sultan Hamengku Buwono X dalam diskusi usulan Hari Penegakan Kedaulatan Negara, yang disiarkan kanal Youtube Humas Yogya, beberapa waktu lalu.
(dhf/fra)