Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

Suara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima aduan dari keluarga Merri Utami, terpidana kasus narkotika yang kekinian sudah menjalani hukuman selama 20 tahun meski telah mengajukan grasi. Meski sejak 2016 silam grasi diajukan, belum ada kekejelasan sama sekali soal status hukum Merri Utami.

“Komnas HAM tadi menerima pengaduan dari keluarga Merri Utami, salah satu terpidana mati yang sudah menjalani hukuman selama 20 tahun dan sudah mengajukan grasi pada tahun 2016 tapi belum ada follow up soal grasinya,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (3/10/2021).

Dalam hal ini, Komnas HAM mendorong dua hal. Pertama, bagi terpidana mati yang sudah puluhan tahun seperti Merri Utami, harus ada jalan keluarnya. Anam meminta agar hukuman ini menjadi hukuman dengan kerangka waktu tertentu.

“Pengajuan grasi bisa dikabulkan. Kami mendorong untuk itu,” sambungnya.

Baca Juga:
Ditunjuk Jokowi jadi Calon Panglima TNI, Ini Sederet Tantangan Besar untuk Andika Perkasa

Poin kedua adalah, soal sistem dalam penerapan hukuman mati. Anam mengatakan, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ide itu sudah ada soal bagaimana menyelesaikan orang-orang yang sudah sekian tahun di penjara menunggu hukuman mati.

Hal itu sebelum disahkan bisa ada terobosan kebijakan yang diambil.

“Karena apa? Ini penting juga untuk menghargai teman-teman Lapas, Dirjen Lapas, yang sudah melakukan penilaian, pembinaan, dan lain sebagainya, dan menunjukkan adanya perubahan sikap yang mendasar,” tegas dia.

Menurut Anam, hukuman 20 tahun penjara Merri, ditambah kelakuan baik selama menjalani hukuman, artinya ada hak bagi Merri untuk mendapatkan pengurangan atau pengubahan hukuman. Misalnya, dari hukuman mati menjadi hukuman yang punya kerangka waktu tertentu.

Komnas HAM juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan grasi bagi Merri. Catatan dari sistem penilaian di lapas itu, kata Anam, bisa dijadikan salah satu batu pijak untuk mengeluarkan kebijakan itu.

Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Perkasa jadi Calon Tunggal Panglima TNI

“Oleh karenanya kami berharap Presiden bisa mengeluarkan grasi,” beber dia.

Scroll to Top