Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan pernikahan Ketua MK Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) Idayati potensial menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Namun, kata Jimly, konflik kepentingan tersebut tergantung dengan kasus yang ditangani MK. Menurutnya, masalah konflik kepentingan ini tak bisa disamaratakan untuk seluruh perkara.
“Potensi konflik kepentingan itu ada, tergantung kasus per kasus, tergantung perkara yang ditangani. Tak bisa digeneralisasi,” kata Jimly kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/3).
Jimly menyebut konflik kepentingan terjadi jika MK menangani perkara hukum terkait impeachment atau pemakzulan presiden. Menurutnya, perkara ini bisa terkait langsung dengan Anwar dan Jokowi yang bakal menjadi keluarga.
“Untuk perkara impeachment sangat terang benderang ada konflik kepentingan antarpribadi pejabat yang dituntut pemakzulan dengan ketua sidang yang mengadili,” katanya.
Jimly menjelaskan suatu perkara yang masuk ke MK bakal ditangani oleh sembilan orang hakim. Setiap hakim, menurutnya, pasti memiliki sikap berbeda serta independensi dalam memutuskan perkara.
“Tapi kalau sedang mengadili perkara judicial review KUHP buatan Belanda kan tidak ada kaitan formal dengan presiden yang menjabat sekarang,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman bakal menikah dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) Idayati. Resepsi pernikahan Anwar dan Idayati bakal digelar Mei 2022 di Solo.
Rencana pernikahan Anwar pun mendapat sorotan sejumlah pihak. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan pernikahan tersebut akan menimbulkan dampak terhadap ketatanegaraan, karena Anwar selaku hakim konstitusi akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik Presiden.
“Misalnya pengujian UU IKN [Ibu Kota Negara]. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihak. Konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya muruah,” ujar Feri kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3).
Victor Santoso Tandiasa, pengacara Abdullah Hehamahua dkk dalam uji formil UU IKN meminta Anwar mundur dari jabatannya sebagai hakim MK. Menurutnya, pernikahan itu akan berdampak negatif pada muruah MK di mata publik.
Putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai soal kritik dan potensi konflik kepentingan jika Anwar menikah dengan adik Jokowi.
“Halah, rasah ditanggapi. Opo to,” katanya saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo, Selasa (22/3).
(rzr/fra)