Senin, 13 Februari 2023 – 01:00 WIB
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN
jpnn.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum kukuh menganggap Putri Candrawathi merupakan korban dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan dalil tersebut didasari keterangan istri Ferdy Sambo itu yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Perlu juga kami pahami, Bu Putri itu korban kekerasan seksual,” kata Febri saat dikonfirmasi, Minggu (12/2).
Menurut Febri, kesimpulan itu didasari pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.
“Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual pada 7 Juli di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan,” ucap Febri.
Di sisi lain, imbuh Febri, berdasar kesimpulan ahli yang menyebut kesaksian Putri Candrawathi layak dipercaya dan memenuhi tujuh indikator keterangan yang kredibel.
“Memenuhi tujuh dari tujuh indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pascakejadian kekerasan seksual,” kata Febri.
Karena itu, eks Jubir KPK itu berharap majelis hakim menjatuhkan vonis berdasar hukum.
Menurut Febri, kesimpulan itu didasari pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News