Jadi Korban KDRT, Venna Melinda Tak Takut Bertemu Ferry Irawan Saat Sidang

Jadi Korban KDRT, Venna Melinda Tak Takut Bertemu Ferry Irawan Saat Sidang

Suara.com – Mental Venna Melinda berangsur pulih usai diduga jadi korban KDRT Ferry Irawan pada awal 2023.

“Aku sekarang pengin lebih semangat lagi, karena kalau kita semangat biasanya sehat,” ujar Venna Melinda di kanal YouTube Was Was, Minggu (26/2/2023).

Venna Melinda bahkan sudah tidak takut lagi bertemu Ferry Irawan. Ia siap menghadapi sang suami di sidang cerai andai memang benar akan dihadirkan oleh tim kuasa hukumnya.

“Ya bagus lah kalau memang datang. Nggak takut lah, harus kuat,” tutur Venna Melinda.

Baca Juga:
Bikin Sunan Kalijaga Ngacir Ditanya Surat Kuasa Ferry Irawan, Venna Melinda: Aku sih Biasa-biasa Saja

Venna Melinda juga berharap perkara KDRT yang ia laporkan di Surabaya, Jawa Timur segera disidangkan agar bisa berhadapan dengan Ferry Irawan lagi di kasus lain.

Venna Melinda dan ibu Ferry Irawan, Hariati di ruang sidang PA Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023)
Venna Melinda dan ibu Ferry Irawan, Hariati di ruang sidang PA Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023)

“Mudah-mudahan yang di sana cepat P21, supaya segera disidangkan,” kata Venna Melinda.

Venna Melinda sudah melalui fase-fase sulit saat mentalnya terpuruk imbas dugaan KDRT. Tak ada alasan lagi menengok ke belakang.

“Kan semua itu ada fasenya. Alhamdulillah sekarang sudah di fase yang harus bisa back to normal,” jelas Venna Melinda.

Cerita KDRT di rumah tangga Venna Melinda terungkap usai ia membuat laporan di Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Ibu tiga anak mengaku mengalami kekerasan fisik usai cekcok di salah satu hotel tempat mereka menginap.

Baca Juga:
Diva Papan Atas, Yuni Shara Diam-diam Punya Kebiasaan Aneh Ini

“Abi angkat badan saya, abi tindih badan saya sampai tidak bisa bergerak, abi pegang tangan saya, kemudian abi tekan kepala saya, abi kunci jidat saya pakai kepala. Itu sakit,” papar Venna Melinda.

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.

Belum selesai sampai di situ, Venna Melinda juga mengumumkan keinginan cerai dari Ferry Irawan gara-gara tidak mengakui tindak KDRT di Kediri.

“Bagi saya itu sudah cukup. Dia bukan orang yang punya hati nurani, bukan suami yang bertanggung jawab,” tegas Venna Melinda.

Oleh Ferry Irawan, keinginan Venna Melinda bercerai dikabulkan. Ia mengutus kuasa hukum untuk mendaftarkan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023.

Saat ini, perkara perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah masuk tahap persidangan. 

Scroll to Top