Suara.com – Jadi tentara merupakan mimpi banyak orang. Selain bisa berkontribusi membangun negara, tentara juga memiliki kemapanan ekonomi yang stabil.
Besaran gaji tentara juga ditentukan oleh pangkat. Rincian lengkapnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut.
Golongan I (Tamtama)
1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;
Baca Juga:
Wanita Ini Cerita Baru Mewarnai Rambut, Reaksi Kaget Bapaknya Jadi Sorotan
2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;
3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;
4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;
5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;
6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.
Baca Juga:
Haru! Perempuan Ini Baru Bertemu Cinta Sejatinya, Menikah Usia 55 Tahun
Golongan II (Bintara)