Pemerintah Iran berencana melarang warga memelihara hewan. Larangan ini dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Publik Terhadap Hewan yang diperkenalkan pada November.
Rancangan peraturan tersebut menganggap masyarakat yang hidup bersama hewan peliharaan sebagai masalah sosial yang menghancurkan.
Mengutip Jerusalem Post, aturan ini juga melarang kegiatan impor, pemeliharaan, perkembangbiakan, jual-beli, pengangkutan, berjalan-jalan, dan tinggal bersama hewan liar, eksotis, serta berbahaya.
Meski demikian, definisi hewan yang berbahaya tidak mencakup secara spesifik hewan mana yang masuk kategori tersebut.
Menurut AFP, daftar binatang yang dilarang dalam aturan itu ialah buaya, kura-kura, ular, kadal, kucing, tikus, kelinci, anjing, monyet, dan hewan ‘kotor’ lainnya.
Jika disahkan menjadi Undang-Undang, masyarakat dapat dikenai denda yang setara dengan sepuluh sampai 30 kali upah kerja minimum bulanan, yang mana sekitar sekitar 87 euro (Rp1,4 juta) dan kehilangan hewan peliharaan mereka.
Mengutip Jerussalem Post, aturan ini dibuat karena hewan peliharaan berpotensi membahayakan.
Anggota parlemen Iran Mohammad-Taghi Naghdali menyampaikan bahwa aturan ini diciptakan karena bahaya anjing. Anjing, kata Naghdali, dapat menyebabkan gangguan dan bahaya bagi manusia. Ia juga mencontohkan kasus seekor anjing yang baru-baru ini membunuh anak-anak di sebuah taman di Teheran.
Kemunculan aturan ini menuai kontra dari beberapa pencinta hewan di Iran.
“Tidak, kucing saya tidak berbahaya,” ujar pencinta binatang Iran Mostafa yang marah dengan rancangan undang-undang terkait pelarangan hewan peliharaan, dikutip dari AFP.
“Buaya bisa disebut berbahaya, tetapi bagaimana kelinci, anjing, dan kucing bisa berbahaya?,” tambah Mostafa.
Beberapa netizen Iran juga merespons kemunculan aturan ini dengan penolakan dan sarkasme.
“Berapa kali kucing berusaha melahap Anda sehingga Anda menganggapnya liar dan berbahaya?” kata wartawan Yeganeh Khodami, di Twitter.
Pengguna media sosial lain mempublikasikan foto kucingnya dengan pesan: “Saya telah mengganti nama kucing saya menjadi ‘Penjahat,’ sejak saya mendengar undang-undang yang diusulkan ini.”
Sementara itu, anggota parlemen Iran lain, Somayeh Rifiei menilai bahwa aturan terkait hewan yang mana yang bisa dipelihara perlu ada.
“Tidak ada orang yang bisa membantah jasa yang diberikan binatang untuk manusia, tapi area ini harus diatur. Itu merupakan dasar kehidupan sosial,” ucap Rifiei.
(pwn/bac)