Jakarta, CNN Indonesia —
Ayah korban Muhammad Rizky (Eky), Iptu Rudiana, menepis tuduhan adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan Vina dan anaknya di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
“Tuduhan itu tidak benar, tidak ada rekayasa. Saya hanya melaporkan apa yang saya ketahui sebagai orang tua korban (Eky),” ujar Rudiana dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa (30/7), membantah semua tuduhan negatif yang dialamatkan kepadanya.
Rudiana menerangkan, dia hanya bertindak sebagai pelapor murni dan tidak punya upaya lain selain mengungkapkan informasi yang diketahuinya kepada penyidik terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dia menambahkan, seluruh informasi yang disampaikannya untuk mengamankan kedelapan terpidana dalam kasus tersebut berdasarkan laporan, termasuk keterangan dari dua orang saksi yakni Aep dan Dede.
“Saya mendapat informasi dari saksi, keduanya mengenali pelaku dan menyampaikan informasi itu kepada saya,” katanya, seperti dilansir Antara, Selasa (30/7).
Rudiana menegaskan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan ketika menyerahkan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kepada penyidik.
Menurut pengakuan Rudiana, dia tidak memiliki kendali atas penyidikan lebih lanjut pada kasus ini karena hal tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki oleh para penyidik.
“Setelah menyerahkan para terpidana kepada penyidik, saya percaya kepada mereka untuk menindaklanjutinya,” tutur Rudiana.
Rudiana memastikan bahwa anaknya, Eky, benar sudah meninggal dunia, bahkan beberapa saat usai kejadian, dia mengaku dihubungi Polsek Talun Cirebon yang memastikan identitas Eky sebagai anaknya.
Dia mengaku siap membongkar kembali makam Eky apabila diperlukan demi kepentingan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
“Kalau untuk kepentingan penyidikan, silakan. Walaupun sebenarnya sangat berat karena itu anak saya. Tapi saya menyesuaikan saja jika memang kepentingannya untuk penyidikan,” ucap Rudiana.
Rudiana membeberkan tentang komunikasinya dengan keluarga Vina yang selalu baik dan dia mengaku selalu menghormati mereka. Dia menyatakan tak pernah menghilang dari publik sejak kasus ini kembali disorot.
Dia hanya fokus menjalankan tugasnya sebagai Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota. “Karena memang setelah kasus ini ramai, saya sebagai polisi aktif yang mana harus taat aturan dan bekerja sebagai Kapolsek,” katanya.
Sebelumnya, saksi fakta dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, yakni Liga Akbar mencabut seluruh keterangannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7), Liga Akbar mengaku tak berada di lokasi kejadian ketika peristiwa itu terjadi.
Pada persidangan tahun 2016 dan 2017, dia sempat menjadi saksi kunci yang menyatakan melihat langsung rangkaian kejadian, termasuk pengejaran di SMP Negeri 11 Kota Cirebon serta pelemparan batu kepada korban. Namun, ia mengakui bahwa semua keterangannya tersebut tidak benar.
Liga juga mencabut keterangannya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota pada 2016.
“Di persidangan tadi, saya mencabut pernyataan bahwa saya tidak pernah ada di lokasi kejadian. Setelah tadi memberikan kesaksian saya merasa lebih tenang,” kata Liga.
(wiw/wiw)