Ini Penjelasan Balai Lelang Swasta Terkait Pengusiran Keluarga Polisi di Tangerang

Ini Penjelasan Balai Lelang Swasta Terkait Pengusiran Keluarga Polisi di Tangerang

Ini Penjelasan Balai Lelang Swasta Terkait Pengusiran Keluarga Polisi di Tangerang

TANGERANG – Balai lelang swasta Griya Larista yang disebut melakukan tindak pengusiran terhadap keluarga polisi di Cipondoh Indah, Kota Tangerang, angkat suara. Pihak balai lelang berdalih telah melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur.

Kuasa hukum Balai Lelang Griya Lestari, Razman Arif Nasution menjelaskan, pihak lelang sudah melakukan prosedur dengan benar. Karena pihak bersangkutan tak mampu membayar, kliennya lantas melelang rumah milik R.

“Pihak balai lelang swasta Griya Larista sudah memberikan tiga kali somasi kepada keluarga tersebut,” kata Razman dalam keterangan pers, Sabtu (4/12/2021).

Menurut Razman, pihak R tak mampu membayar sisa piutang, dan yang bersangkutan sendiri meminta agar rumahnya dilelang.”Kami meminta R mencabut pernyataanya yang menyebutkan adanya dugaan tindakan pengusiran. Kami minta fitnah dicabut, karena beliau sendiri yang sudah meminta rumahnya dilelang,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pergantian kepemilikan tanah tersebut berawal ketika R meminjam uang sebesar Rp200 juta pada 2016 lalu, salah satu perusahaan finance dengan masa angsuran hingga 2018.Baca: Miris, Keluarga Polisi di Tangerang Diusir Paksa Puluhan Preman dari Rumahnya

Pemilik rumah, R (51) mengatakan, telah diusir secara paksa bersama suami, anak hingga cucunya oleh puluhan orang yang tak dikenal dengan menggunakan gaya premanisme. Dari pengusiran itu, R tak sempat membawa membawa harta bendanya sedikit pun, termasuk pakaian.

Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar menjelaskan, permasalahan kliennya itu bermula ketika meminjam uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016 ke salah satu perusahaan yang bergerak di bidang finance.”Klien saya sudah membayar utangnya itu sebanyak Rp130 juta hingga tahun 2018. Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsuran menjadi tersendat,” jelasnya.

Darmon menuturkan, kliennya sudah mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk perusahaan peminjam uang tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi.
Namun sayangnya surat itu tak berbalas dan R pun baru mengetahui bahwa perusahaan tempat peminjaman uang itu tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ibu ini (R) berikan surat ke PT Wa** untuk diberikan relaksasi terhadap utang. Tapi tidak ada jawaban karena PT Wa** sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah,” tutur Darmon.

Scroll to Top