Ingin Lolos Sekolah Kedinasan, Ini Skor Passing Grade SKD yang Harus Dicapai

Ingin Lolos Sekolah Kedinasan, Ini Skor Passing Grade SKD yang Harus Dicapai

loading…

Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akutansi Negara (PKN STAN). Foto/Dok/PKN STAN

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan 2022. Nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550.

Baca juga: Otomatis PNS, Ini 15 Sekolah Kedinasan Paling Direkomendasikan Setelah Lulus SMA

Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156

2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga: Nyaman di Luar Negeri, 138 Alumni LPDP Ogah Pulang ke Tanah Air

“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol,” tulis aturan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 itu, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Minggu (7/8/2022).

Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.

Scroll to Top