loading…
Meski demikian, bukan berarti memasang bendera asing diharamkan. Masyarakat boleh mengibarkan bendera asing waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri Negara tersebut berkunjung ke Indonesia. Itupun hanya diperbolehkan pada tempat-tempat yang didatangi. Selebihnya akan bisa dijerat pidana.
“Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 ayat (1) huruf b,” kata Wahyu kepada wartawan di Tangerang, Kamis (12/8/2021).
Dilanjutkan dia, dalam ayat (3) juga disebutkan, bahkan pengibaran bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah. Baca: Bukan Bendera Merah Putih, Klinik Ini Kibarkan Bendera Palestina Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia
“Jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut,” ujarnya.
Wahyu mengimbau, bagi yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segera diturunkan. Sebab bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum. “Hukumannya tiga bulan penjara,” ucapnya.
(hab)