Suara.com – Ibu dan anak kandung terlibat polemik permasalahan kepemilikan tanah hingga saling mengajukan tuntutan perdata dan pidana ke Pengadilan Negeri dan Polres Bukittinggi.
Pihak Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi bersama kedua belah pihak yang bersengketa didampingi kuasa hukum masing-masing menghadiri sidang lapangan di objek perkara seluas 4.700 meter persegi yang berada di Jorong Sungai Cubadak, Nagari Tabek Panjang Baso Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Jumat.
Darlis (72) seperti diberitakan Antara, mengaku merasa kecewa digugat oleh anak kandungnya sendiri terkait permasalahan tanah yang diakuinya merupakan tanah hibah yang diperuntukkan untuk ia dan saudaranya. Darris menjadi tergugat dalam perkara perdata nomor 21/Pdt.G/2021/PN Bkt.
“Anak saya tidak terima tanah itu saya bagi dengan adik-adik saya, ia marah kemudian menuntut saya secara perdata dan pidana, saya juga diusir dari rumah sejak 2019,” kata Darlis sambil menangis.
Baca Juga:
Jenazah DJ Indah Cleo Korban Bentrok Sorong Teridentifikasi, Bakal Dimakamkan di Bukit Tinggi
Kuasa hukum Darlis, Khairul Abbas mengatakan, selain tuntutan secara perdata yang masih bergulir hingga sidang ke-10, sang anak juga menuntut secara pidana terkait pemalsuan tanda tangan pernyataan surat hibah.
“Ada delapan pihak yang dituntut oleh penggugat yang merupakan anak kandung beliau, termasuk adik ibu ini dan pihak lainnya, juga ada pelaporan pidana tentang pemalsuan surat,” kata Abbas.
Ia mengatakan delapan pihak yang digugat secara perdata di antaranya Darlis sebagai ibu kandung penggugat, Ninik Mamak Kaum Suku Koto yang menghibahkan, BPN, salah satu provider telekomunikasi yang memakai tanah tersebut.
“Untuk pengaduan secara pidana, klien kami telah mendatangi Polres Bukittinggi dan meminta kasus pidana dihentikan sementara hingga kasus perdata selesai diputuskan,” kata Abbas.
Bantah Usir Ibunya
Di lain pihak, menurut keterangan Sang Anak, Yanti Gumala (47), ia membantah semua keterangan dari sang ibu yang menyebut mengusir dan ingin memenjarakannya.