Suara.com – Berkaitan dengan kabar viral beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur JNE di Depok, Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa bansos tersebut adalah hak milik JNE.
Hal ini, kata dia, lantara JNE sudah mengambil opsi pemotongan honor dari distribusi untuk kemudian digunakan untuk mengganti bansos yang rusak kepada PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI) tersebut.
“Jadi ketika beras itu rusak, kita langsung minta pengganti ke SSI, dan dari JNE langsung mengirim lagi ke penerima manfaat bantuan,” kata dia di hadapan awak media, Kamis (4/8/2022).
Dengan demikian, kata Hotman, lantaran beras pengganti sudah dikirim kembali dengan menggunakan uang dari JNE maka beras itu secara hukum adalah hak milik JNE.
Baca Juga:
Hotman Paris Tolak Bertemu Iqlima Kim sampai Razman Nasution Kena Batunya
“Jadi mau dikemanain, mau diapakan itu sudah menjadi hak JNE dan tidak melanggar hukum,” ujar Hotman.
Penguburan itu sendiri dilakukan dengan alasan beras sudah rusak karena didiamkan di Gudang JNE selama satu setengah tahun hingga membuatnya busuk.
Langkah ini diambil agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya, tuduhan bahwa JNE sengaja memperjualbelikan beras bantuan dari Presiden.
“Beras rusak sebanyak 3,4 ton itu disimpan selama satu setengah tahun di Gudang JNE, itu makin lama makin rusak dan busuk. Kemudian ada inisiatif untuk dibuang karena kalau diedarkan di masyarakat takutnya malah disalahgunakan,” kata Hotman.
Ia melanjutkan, beras yang rusak diperkirakan mencapai 3,4 ton yang dihargai Rp37 juta dari total secara keseluruhan sebanyak 6.199 ton.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan adanya temuan beras sembako yang ditimbun di Depok. Video viral itu lantas menggegerkan dunia maya.