Heboh Kopi Saset Mengandung Obat Kuat Viagra, BPOM: Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Heboh Kopi Saset Mengandung Obat Kuat Viagra, BPOM: Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Suara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ungkap produsen yang kedapatan menjual kopi kemasan mengandung sildenafil sejenis obat kuat atau viagra dan paracetamol, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Parasetamol dan sildenafil adalah sejenis bahan kimia obat (BKO) yang tidak boleh digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan, seperti kopi kemasan.

Hal ini diungkap BPOM setelah berhasil melakukan operasi penindakan sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional, mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Februari 2022 lalu.

Ancaman hukuman dan pidana ini diberikan sesuai dengan dua pasal, yakni 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Hati-hati! Ini Reaksi Alergi Serius dari Konsumsi Parasetamol, Segera Cari Bantuan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat tradisional dan pangan olahan atau seperti kopi yang mengandung Parasetamol dan Sildenafil.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat tradisional dan pangan olahan atau seperti kopi yang mengandung Parasetamol dan Sildenafil.Terkait pasal Cipta Kerja, produsen juga terancam pidana 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

“Hasil operasi ini akan diproses secara hukum atau pro justitia yang mengarah pada 2 orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal,” ujar BPOM melalui keterangan pers yang diterima suara.com, Sabtu (5/3/2022).

Menurut BPOM, produsen atau pelaku tidak hanya melanggar legalitas atau izin edar produk, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal.

“Tidak sesuai dengan cara produksi yang baik, serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional,” terang BPOM.

Sebelumnya, BPOM berhasil menemukan 15 jenis atau 5.791 buah pangan olahan, seperti kopi kemasan yang mengandung BKO, parasetamol dan sildenafil atau viagra di Bogor dan di Bandung.

Merek pangan olahan atau kopi kemasan itu seperti Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Baca Juga:
Pelabelan BPA Pada Galon: Asosiasi AMDK DIminta Jangan Intervensi BPOM

“Bahan kimia obat seperti parasetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” ujar Kepala BPOM, Penny K.Lukito dalam siaran pers yang diterima suara.com, Jumat (4/3/2022).

Scroll to Top