Sebanyak 13 eks Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia MV Chung Ching akhirnya berhasil dipulangkan setelah hampir dua tahun ditahan di Vietnam sejak bulan Maret 2020.
Diketahui, MV Chung Ching dituduh melakukan perdagangan rokok illegal di perairan Vietnam. Kapal itu pun lantas ditangkap dan ditahan dalam patroli Bea Cukai Vietnam.
MV Chung Ching adalah kapal milik perusahaan Taiwan, terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, termasuk 13 orang WNI.
“Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Hanoi telah memfasilitasi pemulangan 13 ABK Indonesia ex MV Chung Ching yang ditahan Otoritas Vietnam sejak bulan Maret 2020,” dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI, Minggu (24/10).
Kemenlu menyebut penyelidikan oleh Otoritas Vietnam memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kepabeanan dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik. Biaya tersebut, kata Kemenlu, diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching.
Dengan keputusan itu lah, Kemenlu melanjutkan, para ABK dinyatakan bebas dan proses kepulangan 13 ABK Indonesia termasuk Kapten kapal dapat dilaksanakan.
“Sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Indonesia,” ujarnya.
Kemenlu menyebut, ke-13 ABK telah tiba dengan selamat di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal 24 Oktober 2021. Setibanya di bandara, mereka harus menjalani tes PCR dan karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Kemenlu menyampaikan, saat itu, ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam sambil menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam. Sebab, pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, KBRI Hanoi juga terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam. Hal itu dilakukan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam.
“Secara khusus KBRI Hanoi juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan segera para ABK Indonesia tersebut,” tuturnya.
(yla/bac)