Haji Kecil Adalah Istilah Lain dari Umroh, Ini Keutamaannya

Haji Kecil Adalah Istilah Lain dari Umroh, Ini Keutamaannya

Haji Kecil Adalah Istilah Lain dari Umroh, Ini Keutamaannya

Suara.com – Pernahkan Anda mendengar istilah haji kecil? Apa yang dimaksud dengan haji kecil itu? Ternyata, haji kecil adalah nama lain dari umroh.

Meskipun umroh dan haji sama-sama dilaksanakan di Baitullah, namun kedunya memiliki perbedaan. Baik itu waktu pelaksanaan dan tata caranya. Sementara itu pengertian haji kecil adalah umroh ini berasal dari sebuah hadis.

Terkait haji kecil atau umroh ini berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW: “Dan sesungguhnya umroh adalah haji kecil..” (dishahihkan oleh Imam Ahmad dan Al-Laili).

Umroh disebut juga dengan haji kecil dikarenakan dalam ibadah tersebut terdapat pelaksanaan yang hampir sama saat sedang melakukan haji. Seperti ihram, tawaf, sa’i, sert mencukur sebagian rambut di kepala.

Baca Juga:
Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

Seperti dikutip dari berbagai sumber, umroh adalah ziarah ke Baitullah dengan melakukan tawaf (mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali), sa’i (berlari-lari kecil) di antara bukit Shafa dan Marwah, hingga mencukur rambut kepala.

Bagaimana hukum melaksanakan haji kecil?

Hukum haji kecil atau umroh sendiri berbeda-beda menurut pendapat beberapa ulama. Ada yang mengatakan bahwa umroh hukumnya sunnah, dan ada juga yang mengatakan wajib. Berikut ini adalah penjelasannya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

Hukum pertama dari ibadah umroh adalah sunnah. Ulama yang menganggap bahwa umroh hukumnya sunnah adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Ibnu Mas’ud, serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Hukum yang kedua dari ibadah umroh adalah wajib, dan bahkan hukum ini dianggap paling kuat karena memiliki dasar atau landasan dari Al-Quran dan hadis. Landasan tersebut ada dalam surat Al-Baqarah ayat 196 berikut: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah SWT”, (QS Al-Baqarah: 196).

Baca Juga:
Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Tak Diizinkan Berangkat Karena Hamil, Ini Solusinya

Melalui ayat tersebut, maka dapat dilihat bahwa umroh berdampingan dengan ibadah haji. Itulah yang kemudian dijadikan sebagai rujukan oleh sahabat Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit ra dan beberapa Imam, seperti Imam Malik untuk menetapkan hukum tersebut.

Scroll to Top