Suara.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disebut menolak gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait dugaan melawan hukum soal aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang yang digelar 12 orang, termasuk Jhoni Allen, Marzuki Alie dan Darmizal.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (12/8/2021) sore kemarin oleh Ketua Majelis Hakin H Syaifudin Zuhri. Majelis hakim disebut menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima, karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.
“Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Majelis Hakim dalam putusannya dikutip dari keterangan tertulis Demokrat kubu KLB, Jumat (13/8/2021).
Terkait hal itu, Juru Bicara Demokrat kubu KLB Rahmad mengatakan, keputusan PN Jakpus tersebut menjadi modal kemenangan pihaknya melawan Demokrat kubu AHY di PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Terlibat KLB Demokrat Versi Moeldoko, Apri Sujadi Dipastikan Tak Bisa Maju Pilkada
“Putusan ini, bagi kami adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangit adalah sah secara hukum,” katanya.
Dia juga mengklaim, penggunaan atribut Demokrat oleh kubu KLB atau Moeldoko dianggap sah secara hukum. Menurutnya, kekinian pertarungan hanya tinggal di PTUN saja.
“Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu,” tuturnya.
Seperti diketahui, dalam gugatan kubu AHY, ada sekitar 12 orang tergugat mereka yakni, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.
Selain itu, juga ada Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, dan Ahmad Yahya.
Baca Juga:
Makin Panas! Kubu KLB Moeldoko ke Kubu AHY: Ikuti Saja Proses Hukum, Jangan Tebar Fitnah!
Untuk isi petitum pihak penggugat, yakni meminta agar majelis hakim memutuskan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menyelengarakan aktivitas sekalipun KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan partai Demokrat.