Suara.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR bersepakat untuk menyelamatkan Garuda Indonesia dari jurang kebangkrutan.
Dalam kesepakatan itu, Komisi VI DPR RI menyetujui rencana pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun dari pemerintah untuk Garuda Indonesia pada tahun anggaran 2022.
Namun, PMN tersebut akan dicairkan jika Garuda mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam PKPU.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini maskapai juga tengah fokus dalam restrukturisasi selama masa PKPU.
Baca Juga:
Temui Kesepakatan, DPR – Erick Thohir Bakal Selamatkan Garuda Indonesia
“Dukungan panja ini menjadi bagian penting dalam restrukturisasi kinerja yang tengah dioptimalkan Garuda,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Irfan melanjutkan, persetujuan penyelamatan maskapai tersebut menjadi outlook positif atas langkah berkesinambungan kami memaksimalkan momentum pemulihan dan transformasi kinerja.
“Dukungan Panja Komisi VI DPR RI menjadi wujud representasi soliditas ekosistem industri penerbangan, termasuk didalamnya DPR RI atas langkah langkah pemulihan kinerja yang tengah diakselerasikan Garuda,” katanya.
Selain menyetujui PMN, Panja memberikan sejumlah rekomendasi lainnya, Diantaranya, mendukung pelaksanaan skema penyelamatan yang telah disusun Garuda Indonesia bersama Kementerian BUMN.
Panja turut meminta Garuda bersama-sama dengan Kementerian BUMN untuk melaporkan secara berkala progress penyelamatan sesuai dengan skema yang telah ditetapkan diantaranya melalui pengoptimalan rute, pengefektifan jumlah pesawat, hingga optimalisasi pendapatan kargo.
Baca Juga:
Belum Rampung, Masa PKPU Garuda Indonesia Kembali Diperpanjang hingga 20 Mei 2022
Selain itu, Panja Komisi VI turut menyampaikan pemahamannya atas peluang keterlibatan investor strategis dalam mendukung penyehatan kinerja Garuda Indonesia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS