Kamis, 26 Januari 2023 – 17:03 WIB
Hotman Paris mendampingi Venna Melinda untuk menjalani pemeriksaan lanjutnya terkait kasus KDRT di Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Polisi diminta untuk tidak menyetujui penangguhan penahanan kepada tersangka KDRT Ferry Irawan.
Hal itu diungkapkan Hotman saat mendampingi Venna Melinda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (26/1).
“Memohon kepada penyidik agar orang itu jangan dilepas dari tahanan. Agar orang ini jangan dilepas sampai ke pengadilan nanti,” kata Hotman.
Hotman mengatakan alasan agar polisi tak menyetujui permohonan penangguhan karena kasus tersebut merupakan bukti perjuangan wanita dalam melawan KDRT.
“Bukti bahwa perjuangan wanita yang korban KDRT sudah mulai berhasil dan inilah salah satu korbannya,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan terkait dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersangka, keputusannya akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Ini kan masih berjalan proses pemeriksaan Venna Melinda. Jika nanti keluar kesimpulan dan lainnya, akan kami sampaikan, apakah itu (penahanan) ditangguhkan atau tidak,” ucap Dirmanto. (mcr23/jpnn)
Hotman Paris minta polisi tak menyetujui penangguhan penahanan terhadap tersangka KDRT Ferry Irawan
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News