Suara.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut Bareskrim Polri harus dapat menindaklanjuti laporan Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir J terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual yang telah mencemarkan nama baik kliennya tersebut.
Sebagai pihak terlapor yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Dimana keduanya juga sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan Putri telah dihentikan oleh Bareskrim Polri. Diduga laporan tersebut awalnya hanya untuk merekayasa peristiwa pembunuhan Brigadir J yang ternyata diotaki oleh Ferdy Sambo.
“Polri wajib memproses laporan balik (Pengacara) brigadir J atas laporan palsu Ferdy Sambo dan istri (Putri Cendrawathi),” kata Abdul dihubungi, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga:
Rizal Ramli Singgung Mafia dalam Kepolisian: Samboisme Harus Dibongkar
Bila nantinya dugaan laporan palsu pelecehan seksual tersebut diusut oleh Bareskrim Polri, kata Abdul, tentunya berkas perkara dibedakan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Berkas perkaranya terpisah dengan perkara pembunuhan Brigadr J, dan berjalan sendiri-sendiri,” ucap Abdul Fickar.
“Karena tidak ada kaitannya satu sama lain, jika pun ada kaitannya tidak langsung maka persidangannya pun terpisah,” imbuhnya
Sebelumnya, Laporan Kamaruddin diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
Kamaruddin mengungkapkan dirinya melaporkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan lantaran Brigadir J kerap dituding sebagai pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Anggota Komisi III DPR RI Beri Pesan Begini
Padahal, laporan atas perkara yang sebelumnya sempat dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu kini sudah disetop Bareskrim.