Suara.com – Ekonom Faisal Basri menyatakan, pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan untuk mengekspor nikel ore atau nikel mentah.
Namun, data yang dikeluarkan The General Custom Administration Of China menunjukan masih ada data ekspor tersebut di tahun 2020.
“Tahun 2020 pemerintah melarang. Berdasarkan data BPS tidak ada ekspor untuk kode HS 2604 Nikel Ore and Concentrates. Tapi, The General Custom Administration of China mencatat tahun 2020 kemarin masih ada 3,4 juta ton impor dari Indonesia,” kata Faisal dalam diskusi yang digelar Center of Reform on Economics (Core) Indonesia melalui webinar bertemakan ‘ Waspada kerugian negara dalam investasi pertambangan pada Selasa (12/10/2021).
Menurut Faisal Basri, ekspor nikel mentah di tahun 2020 ternyata lebih tinggi dari perdagangan pada tahun 2014.
Baca Juga:
Antam Bangun Smelter Pemurnian Nikel di Konawe, Kian Serius Rambah Kendaraan listrik?
Pada tahun 2020, ekspor mencapai 193,6 juta Dollar AS. Data tersebut jelas Faisal Basri, berdasarkan hasil perhitungan data The General Custom Administration Of China.
“Nilai jauh lebih tinggi dari tahun 2014,” ungkapnya
Dalam perhitungan nilai kurs Dollar AS ke Rupiah, mencapai Rp 14.577 di Tahun 2020. Maka itu, nilai ekspor nikel mentah Indonesia ke China saat itu mencapai Rp 2,8 triliun hingga akhir tahun 2020.
“193,6 juta Dollar AS atau setara dengan Rp 2,8 Triliun. Kalau kursnya Rp 14.577 rata- rata untuk tahun 2020 ini,” kata Faisal Basri.
Dia juga menyebut, dari data hitungannya selama lima tahun terakhir negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai ratusan triliun.
Baca Juga:
Jokowi: Nilai Bijih Nikel Naik 11 Kali Lipat Jika Diolah Jadi Baterai Mobil Listrik
“Kalau saya dari awal lima tahun terakhir kerugian negara sudah ratusan triliun rupiah. Ini saja sudah Rp2.8 triliun ya,” ucapnya.