Suara.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu adanya laporan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon mengenai cuitannya yang dianggap telah melanggar kode etik.
“Kami akan mempelajari dulu isi laporannya,” kata Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam, kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Nazarudin mengatakan, nantinya laporan tersebut akan dibaca terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil atau tidak. Apabila tidak lengkap pelapor akan diminta memenuhi persyaratan dalam 14 hari.
“Kalau sudah lengkap baru kami akan melakukan rapat pleno untuk mengagendakan pembahasan berikutnya,” tuturnya.
Baca Juga:
Sindir Luhut Jadi Inisiator UU Ciptaker, Rizal Ramli: Doyannya Labrak Kiri Kanan
Lebih lanjut, Nazarudin mengatakan prinsipnya MKD tidak mau ada asumsi terkait kasus yang sedang ditangani termasuk soal cuitan Fadli Zon. Menurutnya, pihaknya akan fokus pada laporan saja.
“Jadi kami tidak mau berasumsi. Prinsipnya setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti seseuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Fadli Zon Dilaporkan
Sebelumnya Politisi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Mantan Dewan Pakar Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia (PPKI) sekaligus pegiat media sosial Teddy Gusnaidi.
Melansir dari Terkini.id — jaringan Suara.com, laporan itu dibuat oleh Teddy karena ia menilai salah satu cuitan Fadli dinilai melanggar kode etik.
Baca Juga:
Upadate Bandung Lautan Aksi: Empat Tuntutan Buruh Terkait UMK 2022
Oleh sebab itu, Teddy membuat laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB,” tutur Teddy, kepada wartawan, Senin 29 November 2021.
Fadli dilaporkan karena cuitan ‘Invisible hand‘ UU Ciptaker yang ia unggah pada tanggal 27 November 2021 lalu.
“UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki,” tulis Fadli Zon dalam cuitannya.
Teddy pun mengungkap beberapa alasan yang mendasari aksinya melaporkan Fadli Zon. Pertama, Fadli sebagai anggota DPR seharusnya menghormati UU Ciptaker yang merupakan produk legislasi di DPR.
“Artinya sebagai anggota DPR harusnya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR. Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut Teddy menilai cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Sebab menurutnya, Fadli Zon telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand.
“Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU. Oleh sebab itu saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri,” ujarnya.
Untuk diketahui, Fadli Zon baru saja kembali aktif menggunakan media sosial setelah sempat puasa medsos selama kurang lebih 2 minggu. Sayangnya, salah satu cuitan yang ia tulis justru berakhir dilaporkan pada MKD DPR RI.