Evaluasi Sanksi, PNS Kemenkop Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Dipecat

Evaluasi Sanksi, PNS Kemenkop Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Dipecat

Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) sedang mengevaluasi pemberian sanksi terhadap dua pegawai yang diduga menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

Dua pegawai dimaksud sebelumnya dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan dari grade tujuh menjadi grade tiga.

“Tentu ingin juga memastikan evaluasi bahwa upaya-upaya atau langkah-langkah yang diambil selama ini termasuk pemberian sanksi ini sudah sesuai atau belum. Kalau belum, nanti akan direkomendasikan perlu ada penguatan-penguatan atas sanksi yang diberikan,” ujar Anggota Tim Independen Kemenkop-UKM M. Riza Damanik dalam jumpa pers, Jakarta, Jumat (28/10).

Riza mengatakan evaluasi sanksi merupakan perintah langsung Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang sebelumnya telah bertemu dengan keluarga korban.

Ia menjelaskan tim independen saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menentukan nasib dua pegawai Kemenkop-UKM yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual.

“Prosesnya sedang berlangsung. Dilakukan evaluasi termasuk opsi kalau memang harus dilakukan pemecatan, terbuka untuk itu,” ucap Riza.

“Jadi, tentu kalau sampai opsinya ada pemecatan, pertimbangan hukumnya harus lengkap. Itulah mengapa kita mendengarkan masukan dari para pihak terkait,” sambungnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki diketahui membentuk tim independen guna mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa pegawai berinisial ND.

Tim independen terdiri dari Kemenkop-UKM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), pendamping korban dan aktivis perempuan.

Kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop-UKM terjadi pada ujung tahun 2019 disebut melibatkan empat pegawai Kemenkop-UKM berinisial WH, ZP, MF, dan NN. Korbannya merupakan pegawai non-PNS Kemenkop-UKM berinisial ND.

Kasus ini sempat diproses Polresta Bogor, namun kemudian dihentikan dengan dalih korban menyepakati usulan damai. Penghentian kasus terjadi setelah korban dan terduga pelaku berinisial ZP menikah pada Maret 2020.

Namun, korban membantah klaim Kemenkop-UKM tersebut. Melalui tim kuasa hukumnya, korban menyatakan usul pernikahan datang dari pihak kepolisian. Di sisi lain, keluarga korban juga tak pernah mengetahui penghentian kasus tersebut oleh kepolisian.

Karena itu, korban kini berencana mengajukan gugatan Praperadilan atas penghentian kasus tersebut.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top