Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, bersumpah akan menghukum Sedef Kabas, seorang wartawan televisi yang dianggap telah menghina dirinya.
Kabas telah ditahan pihak berwenang Turki sejak pekan lalu setelah diduga menghina Erdogan dengan menyebut sang presiden lembu di media sosial.
“Pelanggaran ini tidak akan bebas dari hukuman,” ujar Erdogan dalam wawancara bersama stasiun televisi NTV seperti dikutip dari AFP.
“Adalah tugas kita untuk melindungi kehormatan kepresidenan. Ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi,” lanjut Erdogan.
Pihak kepolisian menangkap jurnalis Sedef Kabas di rumahnya pada pukul 2 pagi waktu setempat, Sabtu (22/1).
Penangkapan ini terjadi beberapa jam setelah Kabas mengunggah kicauan di Twitter berisikan umpatan terhadap Erdogan. Padahal, kicauan Kabas tak secara langsung menyebut nama presiden.
“Ketika lembu datang ke istana, dia tidak menjadi raja. Tapi istana menjadi lumbung,” kata Kabas dalam akun Twitter-nya seperti dikutip dari DW.
Pernyataan ini juga sempat diungkapkan Kabas saat memandu suatu acara yang disiarkan di stasiun televisi lokal Tele1 secara langsung.
Pihak berwenang pun tetap keberatan atas pernyataan Kabas itu dan menilai ia sedang mengejek Erdogan.
“Seorang yang disebut jurnalis secara terang-terangan menghina presiden kami di saluran televisi yang tidak memiliki tujuan selain menyebarkan kebencian,” kata kepala juru bicara Erdogan, Fahrettin Altun, di Twitter seperti dilansir dari AFP.
Asosiasi wartawan Turki menilai penangkapan Kabas merupakan “serangan serius terhadap kebebasan berekspresi”.
Kelompok hak asasi juga terus menyebut Turki telah merusak kebebasan media dengan menangkap wartawan dan menutup media kritikus, terutama sejak upaya kudeta gagal yang ingin menggulingkan Erdogan pada Juli 2016 lalu.
Oposisi Erdogan, Partai Republik Rakyat, juga sempat mengusulkan penghapusan hukuman penghinaan terhadap presiden.
Namun, sikap Erdogan secara tak langsung diisyaratkan sebagai bentuk penolakan terhadap saran dari partai oposisi tersebut.
Di Turki, orang yang menghina presiden dapat dipenjara satu sampai empat tahun.
Upaya pemerintah untuk membungkam perbedaan pendapat terus meluas terutama sejak upaya kudeta gagal menggulingkan Erdogan pada 2016 lalu.
Reporters Without Borders menempatkan Turki di peringkat 153 dari 180 dalam indeks kebebasan pers di 2021.
(rds/rds)