Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya: KPK dan Polri Solid Berantas Korupsi

Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya: KPK dan Polri Solid Berantas Korupsi

Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya: KPK dan Polri Solid Berantas Korupsi

loading…

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI/Dok

Hubungan antara Polri dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tetap solid dalam upaya pemberantasan korupsi. Tidak ada pihak mana pun yang merintangi proses hukum.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, tidak ada yang berupaya merintangi kedua lembaga dalam menangani kasus-kasus korupsi. Diketahui penyidik Polda Metro bakal memeriksa pimpinan tertinggi pimpinan KPK, Firli Bahuri.

“Intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Ade dikutip, Minggu (15/10/2023).

Untuk memastikan kasus yang tengah diselidiki terus berlanjut secara terbuka, Ade mengajak KPK membantu penanganan perkara kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

“Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan KPK terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” ujar Ade.

Untuk diketahui dugaan pemerasaan terhadap SYL yang ditangani Polda ini telah naik pada tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(hab)

Scroll to Top