loading…
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, tidak ada yang berupaya merintangi kedua lembaga dalam menangani kasus-kasus korupsi. Diketahui penyidik Polda Metro bakal memeriksa pimpinan tertinggi pimpinan KPK, Firli Bahuri.
“Intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Ade dikutip, Minggu (15/10/2023).
Untuk memastikan kasus yang tengah diselidiki terus berlanjut secara terbuka, Ade mengajak KPK membantu penanganan perkara kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
“Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan KPK terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” ujar Ade.
Untuk diketahui dugaan pemerasaan terhadap SYL yang ditangani Polda ini telah naik pada tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(hab)